Wednesday, June 29, 2016

Cara Membuat Perusahaan Baru PT

Memiliki Perusahaan adalah salah satu mimpi banyak orang, namun untuk melangkah dan memiliki perusahaan ada beberapa tahap yang harus dilalui, mulai dari persiapan tempat sampai dengan persiapan administrasi.

Langkah awal membuat perusahaan berbadan hukum PT adalah dengan mendatangi notaris. Disana kita akan diminta untuk menentukan nama perusahaan kemudian akan diminta pula untuk minimal 2 orang yang akan menjabat sebagai direktur dan komisaris, biasanya direktur dan komisaris tidak boleh satu KK (kartu keluarga).

Setelah selesai dan berjalan lancar kemudian akan terbit akta notaris, dari sinilah berbagai administrasi akan dibuat. Langkah selanjutnya adalah menunggu pengesahan dari Kemenkumham, waktu lama pengurusannya tergantung dari  berbagai faktor. Pengalaman kami menunggu lebih dari 6 bulan dikarenakan pergantian menteri dan pejabat-pejabat yang berwenang, normalnya kurang dari itu.

Setelah itu selanjutnya adalah membuat beberapa dokumen lainnya seperti : SIUP, NPWP, dan TDP. Untuk yang ingin mengikuti proyek atau tender usahakan juga mendaftar dikantor pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Tanpa itu hampir mustahil bisa mengikuti proyek atau tender dikarenakan perusahaan tidak bisa menerbitkan faktur pajak.

Membuat perusahaan baru sebenarnya tidak terlalu rumit, terutama apabila memakai jasa notaris++ dimana anda tinggal duduk manis dan semua kelengkapan dokumen sudah siap.

No comments:

Post a Comment