Friday, June 24, 2016

pengalaman Dapat Surat Teguran Pajak

Beberapa hari yang lalu, perusahaan kami mendapatkan surat teguran dari kantor pajak setempat. Pada dasarnya surat teguran akan muncul apabila tidak adanya respon dari wajib pajak setelah diterbitkannya STP/SKPKB ataupun belum adanya pembayaran 30 hari sejak jatuh tempo, namun kali ini perusahaan kami belum menerima STP/SKPKB yang dimaksud.

Jangka waktu surat teguran adalah 21 hari sejak ditandatangani, ini berarti apabila telah lewat 21 hari maka akan terbit surat Paksa. Untuk itu kami mengurusnya dengan segera demi kebaikan bersama dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pengalaman dari kami mengurus surat teguran ini cukup mudah, alhasil setelah di cek dan ricek ternyata surat teguran tersebut salah sehingga akan dibuat pembetulan STP yang akan dikirimkan kembali ke alamat perusahaan.

Berdasarkan pengalaman kami, berikut adalah alur dari pengurusan Surat Teguran Pajak:
1. Datanglah ke KPP segera mungkin, maksimal sebelum 21 hari dari tanggal Surat Teguran diterima
2. Bawa Surat Teguran tersebut dan hubungi bagian helpdesk
3. Nanti akan dibawa ke bagian Penagihan KPP setempat
4. Apabila belum menerima STP/SKPKB maka nanti akan di berikan salinan nya, silakan dicek n ricek kembali apabila dalam STP tersebut ada kesalahan hitung ataupun lainnya

Pada dasarnya KPP pajak memberikan pelayanan yang baik, jadi apabila kita mendapat surat teguran dari pajak segeralah untuk mendatangi KPP setempat untuk menindaklanjuti. Apabila Surat Teguran tersebut benar dan kita wajib membayar pajaknya, maka solusi terakhir adalah meminta tempo diperpanjang ataupun dibuat menjadi angsuran apabila kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk membayar pajak tsb.

1 comment: